Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlawanan Terbaru PDIP soal Kecurangan Pemilu, Gugat Putusan MK ke PTUN hingga Respons Kubu Prabowo

Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perlawanan Terbaru PDIP soal Kecurangan Pemilu, Gugat Putusan MK ke PTUN hingga Respons Kubu Prabowo
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Paslon capres Prabowo Subianto, cawapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPP PDIP bidang ideologi dan kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat. DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

Wacana itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Baca juga: PDIP: Ternyata Keluarga Jokowi Putuskan Gibran Cawapres Sejak April 2023 

Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai narasumber.

"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot.

Baca juga: Legislator PDIP Kompak Cecar Bahlil Lahadalia soal Dugaan Upeti Izin Usaha Pertambangan

Putusan MK90 yang dimaksud ialah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

Djarot menyampaikan PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

Berita Rekomendasi

"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.

Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP sendiri. Dia mempersilakan pada partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.

"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," jelas Djarot.

Yusril: PDIP Legal Standingnya Apa?

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.

"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).

Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.

Padahal menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.

"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.

Tak cukup di situ, Yusril juga menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.

"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril.

Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.

Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dipimpin Djarot Saiful Hidayat, PDIP Umumkan Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN 

Prematur dan Bakal Ditolak

Yusril Ihza Mahendra merespons soal rencana PDIP yang akan mengajukann gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Yusril menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.

"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).

Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.

Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.

Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.

Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.

"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.

Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.

"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas