Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo Anggap Berkah Terselubung Dipanggilnya 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo-Gibran menyambut baik dipanggilnya empat menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstutusi (MK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kubu Prabowo Anggap Berkah Terselubung Dipanggilnya 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres
Tangkapan layar YouTube Was Was
Pengacara Otto Hasibuan - Kubu Prabowo-Gibran menyambut baik dipanggilnya empat menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstutusi (MK). 

"Saya harus berpikir positif. Biarpun Ibu Risma adalah orang PDI-P, saya harus berpikiran positif agar Bu Risma menceritakan yang sebenarnya," ujar Otto.

Di sisi lain, Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) juga semringah ketika MK seoalh mengakomodir keinginannya untuk  memanggil 4 menteri Jokowi

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami."

"Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” kata Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir, Senin (1/4/2024).

Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi 

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK.
Ketua MK Suhartoyo (Web resmi MK RI)

Pemanggilan empat menteri ini dilakukan berdasarkan hasil rapat para hakim konsitusi yang menangani kasus sengketa Pilpres 2024.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Berita Rekomendasi

Ketua MK, Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri bukan untuk mengakomodir permintaan kubu mana pun. 

Suhartoyo menekankan bahwa dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir salah satu pihak saja.

Untuk itu, pemanggilan ini memang murni atas kepentingan para hakim karena dipandang penting untuk didengar informasinya di persidangan.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas