Romo Magnis: Presiden Mirip Pimpinan Mafia jika Pakai Kekuasaan untuk Keuntungan Pihak Tertentu
Romo Magnis menyebut seorang presiden mirip seorang pimpinan organisasi mafia jika menggunakan kekuasaannya demi keuntungan pihak-pihak tertentu.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Pada kesempatan ini, Romo Magnis mengatakan, seorang presiden tak cukup hanya tidak melanggar hukum.
Seorang presiden dituntut lebih terkait etika karena memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab terhadap keselamatan seluruh bangsa.
Oleh sebab itu, apabila presiden berkesan menggunakan kekuasaannya demi keuntungannya sendiri atau keluarganya itu merupakan hal yang fatal.
"Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia," kata Romo Magnis, Selasa, dilansir YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Ia mengungkapkan, presiden harus menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang memilihnya.
Jika pun ia berasal dari satu partai, begitu dirinya menjadi presiden, segenap tindakannya harus untuk keselamatan semua.
"Begitu ia menjadi presiden segenap tindakannya harus demi keselamatan semua," ujarnya.
Romo Magnis lantas mengingatkan, wawasan etis Presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan UUD 1945.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Hadirkan 19 Saksi-Ahli
Sebagai informasi, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa 19 orang yang terdiri dari 10 saksi dan 9 ahli dalam sidang kali ini.
"19 saksi dan ahli. Ada 9 ahli dan 10 saksi fakta," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di MKRI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kapasitasnya Dipertanyakan KPU di Sidang MK, Ahli Ganjar-Mahfud Akui Sudah Mundur dari Partai Nasdem
Berikut daftar para ahli yang dihadirkan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024:
1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.