Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cukup 4 Menteri, Kini Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri

Oleh karena itu, katanya, pihaknya ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tak Cukup 4 Menteri, Kini Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Tim Hukum capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, bersama anggotanya beri keterangan ke wartawan di sela sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).  

Ajukan 4 Menteri Dikabulkan, Kini Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ganjar-Mahfud akan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hal ini terkait MK yang sudah menyatakan akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta 4 menteri kabinet Jokowi.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan hal tersebut akan diajukannya ke MK, pada persidangan mendatang.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Todung menyebut, pihaknya sudah menulis surat untuk pengajuan permintaan MK untuk memanggil Kapolri ke dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.

"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap Todung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mensos Tri Rismaharini Buka Suara soal Rencana Bersaksi di Sidang MK

Adapun berkaitan dengan dugaan kecurangan bansos, menurutnya, akan lebih banyak dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani, Mensos Risma, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas