Bansos Terus Dikaitkan dengan Kecurangan Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud: Keterangan Jokowi Dibutuhkan
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai MK perlu mendapatkan keterangan dari Presiden Jokowi untuk klarifikasi masalah politisasi bansos
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Tapi menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," ungkap Todung.
Diketahui empat menteri yang dipanggil MK yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga: Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos
Pakar Hukum Nilai Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Perkuat Bukti Dugaan Politisasi Bansos Pilpres
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura mengapresiasi kebijakan MK menghadirkan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Menurut dia, pemanggilan empat orang menteri itu merupakan kemajuan di dalam proses persidangan PHPU, karena sebelumnya belum pernah dilakukan MK dan keterangan para menteri akan memperkuat bukti dugaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan salah satu paslon pada Pilpres 2024.
Pemanggilan para menteri didasarkan pada kepentingan delapan hakim konstitusi, bukan karena permohonan para pemohon, dalam hal ini paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Pengamat Sebut Tudingan Prabowo-Gibran Menang karena Bansos Sebatas Argumentasi
“Belum pernah terjadi. Justru di situ hakim MK sangat terbuka, mereka membutuhkan alat bukti lain untuk meyakinkan atas dalil-dalil permohonan dan derajat kesaksian dari saksi yang dihadirkan hakim lebih kuat, karena saksi akan lebih netral,” kata Charles di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Ia memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang PHPU kemarin, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan pemohon akan cenderung pro kepada pemohon atau keterangan saksi akan menguatkan dalil pemohon.
“Ini berbeda. Kalau hakim memanggil saksi karena merasa ada persoalan, tanpa memperhatikan dalil. Pemohon mau hadirkan menteri tidak mudah,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Masalah Dugaan Kecurangan Bansos, Todung Sebut Keterangan Jokowi jadi Solusi Utama.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)(WartakotaLive.com/Junianto Hamonangan)