KPU Pikir-pikir Terima Putusan KIP Terkait DPT dan Informasi Infrastruktur IT Pemilu 2024
Kuasa hukum KPU mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir terima putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Endik Wahyudi mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir terima putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Diketahui Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) telah menggugat KPU dengan tuntutan meminta Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (Suara total, sura sah, suara tidak sah) di Pemilu 1999 sampai 2024.
Tak hanya itu, YAKIN juga meminta rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud, lokasi setiap alat dan jaringan.
Dalam persidangan di kantor KIP, pada Rabu (3/4/2024) majelis hakim telah mengabulkan gugatan YAKIN tersebut.
"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan majelis. Dan kami dalam posisi pikir-pikir," kata Endik kepada awak media usai persidangan.
Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan YAKIN Terhadap KPU, Minta Data DPT dan Informasi Infrastruktur IT Pemilu 2024
Kemudian Endik juga mengungkapkan dari putusan KIP tersebut, dirinya sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Ketua KPU.
"Tentu kita akan diskusikan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," tegasnya.
Baca juga: KIP Pertanyakan Cara KPU Kelola Informasi Publik: PPID Gunanya Apa?
Terpisah Ketua YAKIN, Ted Hilbert, mengungkapkan dirinya masih menunggu sekiranya KPU inginkan banding dari putusan KIP tersebut.
"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami masih harus menunggu 14 Hari untuk mengetahui apakah putusan ini diterima oleh KPU atau ingin banding," terangnya.