Saksi Pihak KPU di Sidang MK Sebut Sirekap Sudah Diverifikasi Google: Kami Percaya-percaya Saja
KPU, lanjutnya, juga tidak membagikan Sirekap dalam bentuk apk selaku format berkas untuk mendistribusikan, memasang perangkat lunak dan middleware ke
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Andre Putra Hermawan menyebut Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) sudah diverifikasi pihak Google.
Dengan begitu, Sirekap ini sudah menjadi perangkat lunak yang valid, sesuai kebijakan dan aturan keamanan serta tidak memuat virus di dalamnya.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi pihak KPU dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusional (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Andre Putra Hermawan sendiri adalah Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Pusdatin KPU.
"Kami pastikan bahwa sistem yang ada di Sirekap sudah kami upload ke dalam Google, sama seperti kami men-download WhatsApp, me-download Waze.
Kami percaya-percaya saja dengan Google karena sudah dilakukan verifikasi oleh Google," ujar Andre Putra Hermawan dalam persidangan.
KPU, lanjutnya, juga tidak membagikan Sirekap dalam bentuk apk selaku format berkas untuk mendistribusikan, memasang perangkat lunak dan middleware ke ponsel dengan sistem operasi Android.
Sehingga ia memastikan Sirekap yang digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara merupakan sistem yang asli. Selain itu Andre juga menegaskan Sirekap punya 'masa hidup' yang pendek dalam proses penggunaannya.
"Masa hidupnya pendek. Tadi saya juga ragu apakah ada yang membuat virusnya atau yang membuat malware-nya. Karena begitu di-upload, besoknya langsung digunakan dan langsung dimatikan karena di KPPS tidak lama," pungkasnya.
Baca juga: PROJO Geram Hasto Tuduh Jokowi Ingin Rebut Kursi Ketum PDIP dari Megawati: Beliau Sudah Presiden RI
Diberitakan, sidang ini digelar setelah adanya pengajuan gugatan sengketa hasil Pillpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, pasca-KPU menetapkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.