Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli: Sirekap Hanya Software, Tak Bisa Digunakan untuk Ubah Suara

Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tak bisa digunakan untuk mengubah suara.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Sengketa Pilpres, Ahli: Sirekap Hanya Software, Tak Bisa Digunakan untuk Ubah Suara
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ahli teknologi informasi, Marsudi Wahyu Kisworo, di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024). Marsudi mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tak bisa digunakan untuk mengubah suara. 

Ahli yang didatangkan adalah Marsudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.

Sementara, dua saksi yang didatangkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI. 

Sementara itu, Bawaslu mengajukan satu orang ahli dan tujuh saksi.

Ahli yang didatangkan adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin Muhammad Alhamid. 

Sebagai informasi, Alhamid pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu periode 2012-2017.

Lalu, tujuh orang saksi di antaranya Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.

Para saksi itu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Deni/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas