Sidang Sengketa Pilpres, Ahli: Sirekap Hanya Software, Tak Bisa Digunakan untuk Ubah Suara
Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tak bisa digunakan untuk mengubah suara.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
Ahli yang didatangkan adalah Marsudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.
Sementara, dua saksi yang didatangkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI.
Sementara itu, Bawaslu mengajukan satu orang ahli dan tujuh saksi.
Ahli yang didatangkan adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin Muhammad Alhamid.
Sebagai informasi, Alhamid pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu periode 2012-2017.
Lalu, tujuh orang saksi di antaranya Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.
Para saksi itu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.
(Tribunnews.com/Deni/Milani Resti)