Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Narasi Kecurangan dari 01 dan 03 soal Bansos dan Pj Jokowi
Pihak 01 dan 03, lanjut Otto, merasa pihaknya kalah karena Jokowi turut terlibat dalam memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum capres-cawapres 01, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya lewat saksi dan ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mematahkan narasi kecurangan pemilu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024 yang didengungkan pihak capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Ini membuktikan bahwa tuduhan mereka itu tidak benar, patah gitu loh, jadi hanya asumsi-asumsi saja, narasi-narasi kecurigaan," ujar Otto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Pihak 01 dan 03, lanjut Otto, merasa pihaknya kalah karena Jokowi turut terlibat dalam memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres melalui bantuan sosial (bansos) hingga pelantikan penjabat (pj) publik.
Baca juga: Yusril Didoakan Hotman Jadi Jaksa Agung, Hakim MK Minta Margarito Kamis Belajar Lagi
Padahal, menurut Otto, tak semua tempat dijangkau dalam pembagian bansos itu. Juga tak semua wilayah yang dilakukan pelantikan penjabat. Namun nyatanya di tempat-tempat itu suara Prabowo Gibran tetap unggul.
"'Oh kami ini kalah karena pak presiden tunjuk pejabatnya di sana dan kebetulan juga di luar negeri juga enggak penjabat Pj, enggak ada bansos, tetap saja yang menang 02," ujarnya.
"Jadi, ini ya kita pikir ya yang harus kita pahami jangan sampai ada narasi-narasi yang menyudutkan pak presiden tetang adanya Pj, adanya bansos," ia menambahkan.
Hari ini MK menggelar sidang sengketa pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli Prabowo-Gibran.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi salah satu ahli yang dihadirkan. Selain Eddy, tujuh orang dengan latar belakang berbeda turut menjadi ahli
Ketujuh orang itu yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan, Amirudin Ilmar, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, dan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul khairi.
Baca juga: Nilai Serangan Hasto PDIP Kepada Jokowi Sudah Buas, Relawan Akan Balas di Pilkada Serentak
Lalu, Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi hingga Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.
Sementara itu, enam saksi yang dibawa oleh tim Prabowo-Gibran salah satunya adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Suprianto dan Abdul Wahid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.