Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK Hari Ini, 4 Menteri Jokowi akan Beri Keterangan
Lanjutan sidang perkara sengketa Pilpres 2024 kembali digelar pada Jumat (5/4/2024), 4 menteri Jokowi beri keterangan di MK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar pada Jumat (5/4/2024), hari ini.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, digelar Gedung MK RI 1, lantai 2, Jakarta mulai Jumat pagi, pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan informasi di situs resminya, Mahkamah Konstitusi memiliki agenda mendegar keterangan dari pemberi keterangan lain yang diperlukan MK.
Dalam hal ini, empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan keterangannya, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, ada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dari pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Acara Mendengar Keterangan dari Pemberi Keterangan Lain yang diperlukan Mahkamah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sosial DKPP," keterangan dalam jadwal sidang di laman MK, seperti yang dilihat Tribunnews, Jumat pagi.
Sebelumnya, MK mengabarkan akan memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara PHPU pada Jumat ini.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo sebagai Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua sengketa Pilpres pada Senin (5/4/2024) kemarin.
Namun, Suhartoyo menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak."
"Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Senin.
Baca juga: 4 Poin Keterangan Ahli Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sebut MK Tak Bisa Gugurkan Gibran
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.