Mengapa 4 Menteri Jokowi Tidak Disumpah sebelum Beri Keterangan di Sidang MK? Ini Kata Hakim
Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini hadir di sidang MK sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Empat menteri Jokowi yang hadir adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Keempat menteri memberikan pernyataan terkait bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dikucurkan menjelang Pilpres 2024.
Ada sedikit perbedaan jalannya sidang hari ini dibanding sebelumnya.
Biasanya para saksi maupun ahli yang akan memberikan keterangan, diambil sumpah terlebih dahulu.
Tetapi, tidak dengan keempat menteri.
Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri Jokowi tidak disumpah di sidang MK.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana waktu dilantik menjadi menteri, melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," ungkap Arief dalam sidang, dikutip dari YouTube MKRI.
"Jadi bapak menko dan ibu menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Diberi Waktu Sampaikan Keterangan 20 Menit
Keterangan Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai pelaksanaan bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah.
Muhadjir memang tak menampik bahwa pelaksaan bansos ini kerap dikaitkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Namun, ia memastikan bahwa pemberian bansos yang dilakukan pemerintah tak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan pesta demokrasi.
Sebab, kata Muhadjir, penyaluran bansos sudah diatur sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat memberikan keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.