Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko PMK Ikut-ikutan Salurkan Bansos
Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan Kemenko PMK ikut menyalurkan bantuan sosial (bansos) karena sesuai dengan Peraturan Presiden No 35 tahun 2020.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan Kemenko PMK ikut menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Muhadjir Effendy menjelaskan, Kemenko PMK ikut menyalurkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2020.
"Yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan manusia dan kebudayaan," kata Muhadjir Effendy ketika memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, tugas menyalurkan bansos tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko Nomor 4 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK.
"Untuk keperluan di atas, kami melakukan berbagai kunjungan kerja demi memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler maupun bantuan pangan beras CPP berlangsung sebagaimana yang diharapkan," ujar Muhadjir.
Terkait wilayah penyaluran bansos, Muhadjir menjelaskan bahwa hal itu karena beberapa pertimbangan, seperti tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem.
Kemudian, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat, serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan lainnya di lokasi tersebut.
"Termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia pada umumnya," ucap Muhadjir.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Minta Penyaluran Bansos Tak Dikaitkan dengan Pemilu 2024, ini Alasannya
Muhadjir juga meminta agar penyaluran bansos yang dilakukan Kemenko PMK tak dikaitkan dengan Pemilu 2024.
Menurutnya, bantuan pemerintah berupa beras terhadap masyarakat miskin pada Januari-Juni 2024 merupakan program perpanjangan dari 2023.
"Kami memahami apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," ungkap Muhadjir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.