Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paslon 02 Diuntungkan Bansos, 4 Menteri Pasang Badan di Sidang Pilpres MK, El Nino Disalahkan

Bahkan, untuk pembuktian hal tersebut, majelis hakim MK mengabulkan permintaan pihak 01 dan 03 untuk menghadirkan empat menteri Jokowi sebagai saksi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Paslon 02 Diuntungkan Bansos, 4 Menteri Pasang Badan di Sidang Pilpres MK, El Nino Disalahkan
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri PMK Muhadjir Effendy bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto , Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Tribunnews/Jeprima 

“Ini adalah jumlah penggelontoran bansos yang tak berpreseden dalam sejarah, bahkan sejak 1998,” sambungnya.

Lalu, seperti apa penjelasan keempat menteri Jokowi terkait penyaluran bansos dari pemerintahan yang diduga mempengaruhi elektorat paslon Prabowo-Gibran itu?

Berikut keterangan empat menteri terkait kucuran bansos menjelang Pilpres 2024.

Muhadjir Effendy Bantah Bansos Terkait Pemilu, Itu Gaya Beliau

Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang, kuasa hukum capres-cawapres Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menarasikan penyalahgunan bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi dan mengaitkannya dengan kampanye Prabowo-Gibran, tanpa data. 
Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang, kuasa hukum capres-cawapres Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menarasikan penyalahgunan bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi dan mengaitkannya dengan kampanye Prabowo-Gibran, tanpa data.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)




Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam kesaksian menyatakan tidak semua bantuan sosial atau bansos dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, penyaluran bansos sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. 

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program  yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir yang mendapatkan kesempatan pertama dalam memberikan ketarangan.

Kementerian PMK, kata Muhadjir, bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan. Tentunya di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

BERITA TERKAIT

"Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," ujar Muhadjir.

Baca juga: Dari Mana Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Timah Bisa Sampai Rp271 Triliun? Ini Penjelasan Kejagung

Dijelaskan Muhadjir, penyaluran bansos juga tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.

"Kami memahami, apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu."

"Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal, untuk mencegah angka kenaikan kemiskinan sekaligus menurunkannya, serta menghapus kemiskinan ekstrem," ungkap Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan perohal kunjungan kerja (kunker) Presiden Jokowi ke daerah-daerah kerap membagikan bansos.

Menurutnya, hal itu bukan dilakukan bersamaan Pemilu 2024 saja.

Dia menegaskan, gaya kepemimpinan Jokowi sejak lama adalah terjun langsung ke lapangan.'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas