Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sedang Finalisasi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya saat ini tengah memfinalisasi kesimpulan atas perkara sengketa pilpres yang bergulir di Mahkamah Konstitusi R

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Gibran Sedang Finalisasi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di sela sidang sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (4/4/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pihaknya saat ini tengah memfinalisasi kesimpulan atas perkara sengketa pilpres yang bergulir di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Yusril menyebut kedua perkara yang sedang difinalisasi itu dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) dan juga dari pihak Pemohon II yakni Ganjar-Mahfud.

"Kami tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang kami hadapi, yakni dari Pemohon I Anies-Muhaimin dan Pemohon II Ganjar-Mahfud," kata Yusril kepada Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).

Kata Yusril, nantinya keseluruhan berkas kesimpulan itu akan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran sebelum akhirnya diserahkan kepada MK.

Adapun waktu penyerahannya, kata dia, akan dilakukan pada Selasa (16/4/2024) lusa, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh jadwal MK.

"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Perihal dengan proses perkara yang ada di MK, Yusril meyakini kalau hakim konstitusi telah mempelajari seluruh pokok permohonan dari kedua pemohon.

Tak hanya itu, hakim konstitusi juga menurut dia telah mempelajari seluruh keterangan dan tanggapan dari seluruh pihak termasuk dari Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Kami faham, Mahkamah telah mempelajari dengan seksama pokok-pokok permohonan kedua Pemohon, Jawaban dan Tanggapan Termohon KPU dan Pihak Terkait Prabowo-Gibran, Pemberi Keterangan Bawaslu," ujar dia.

"Majelis juga telah dan sedang mempelajari bukti-bukti surat yang diserahkan, bukti elektronis, keterangan saksi dan ahli serta keterangan para menteri yang dipanggil sendiri oleh MK," tukas Yusril.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.


Untuk diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Sejumlah tokoh dihadirkan para pihak untuk memberikan keterangan. Bahkan, MK sempat memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas