Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar Hukum
Respons pakar hukum soal peluang MK kabulkan permohonan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin buka suara soal amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hamid Awaluddin menilai sosok Megawati memiliki legitimasi yang sangat kuat untuk mengajukan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Karena itu, ia menyebut 8 hakim MK seharusnya bersedia mendengarkan opini dan saran dari Megawati.
Hal itu disampaikan Hamid dalam tayangan Kompas TV, Selasa (16/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Hamid mengakui kuatnya legitimasi Megawati sebagai presiden yang tak pernah cawe-cawe dalam Pemilu.
"Megawati memiliki legimitasi yang sangat kuat, pada tahun 2004 Beliau masih presiden. Ibu Mega punya jejak tidak pernah mengintervensi, tidak pernah cawe-cawe dan tidak mau mengatur pemilihan presiden 2024."
"Sehingga dia memilili legitimasi moral untuk bicara tentang proses Pemilu yang bersih," ucap Hamid.
Hal itu dinilainya menjadi alasan kuat bagi hakim MK bersedia mendengarkan opini Megawati sebagai seorang negarawan.
Hamid juga menyebut Megawati sangat bersih dan tidak cawe-cawe dalam Pemilu 2024 ini.
"Kalau saya hakim, saya akan mendengarkan opini dan saran Ibu Mega karena jejak moralnya sangat legitimate."
"Beda kalau seseorang yang selalu menyalahgunakan demokrasi tiba-tiba mengajukan amicus curiae dan meminta Pemilu bersih, tapi kan dia penuh jejak kotor di belakang," jelasnya.
Baca juga: Kritik Kubu 02 pada Megawati usai Ajukan Amicus Curiae pada MK: Tidak Tepat
"Kalau Ibu Mega dengan kasus di 2024 ini sangat legitimate untuk mengajukan amicus curiae yang menyoal bersih tidaknya Pemilu," imbuhnya.
Hamid lantas bicara soal peluang MK mengabulkan permohonan amicus curiae Megawati.
Menurutnya, MK seharusnya melihat banyaknya keluhan soal jalannya Pemilu 2024 dari berbagai pihak.
"Kalau saya hakim MK, saya akan meloloskan permohonan. Dasarnya, seluruh anak negeri kecuali pendukung paslon 02 mengeluhkan proses Pemilu."
"Dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009, hakim wajib hukumnya menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya keadilan substantif yang harus dicari, bukan sekedar kali-kali statistik, angka," kata dia.
"Yang diajukan Megawati adalah keadilan substantif yang mendengar keluhan orang tentang proses Pemilu," tandas Hamid.
Kubu 02 Kritik Amicus Curiae Megawati
Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran mengkritik permohonan amicus curiae yang dilayangkan Megawati kepada MK.
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Otto berpendapat, amicus curiae merupakan permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat perkara.
Baca juga: Pakar Sebut 2 Kelemahan Amicus Curiae Megawati untuk Pengaruhi Putusan Hakim soal Sengketa Pilpres
Selain itu, amicus curiae disebutnya harus diajukan oleh pihak independen.
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B."
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," papar Otto, Selasa.
Otto berujar, siapa pun berhak mengajukan amicus curiae asalkan bukan bagian dari pekara dan partisan.
Namun, untuk Megawati, Otto menilai tidak tepat mengajukan amicus curiae.
"Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Bukan sebagai Ketum PDIP
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memastikan Megawati mengajukan amicus curiae dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini disampaikan Hasto saat mewakili Megawati menyerahkan dokumen amicus curiae kepada MK, Selasa ini.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri."
"Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," ujar Hasto.
Menurut Hasto, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati.
Bahkan, Megawati turut menyelipkan tulisan tangan yang berisi sebagai berikut:
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin.
Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka," tulis Megawati.
Baca juga: Sejauh Mana Amicus Curiae Megawati Pengaruhi MK? Durhaka Tak Digubris, Identitas Tak Bisa Dibohongi
Menurut Hasto, Megawati juga menyelipkan tulisan memakai tinta merah dalam amicus curiae yang diajukan ke MK.
Hasto mengatakan, tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita.
"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Fersianus Waku) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.