Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Sudah Dipatahkan di Sidang MK
Dasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak tak terkait dalam sengketa Pilpres.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, buka suara soal Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Dasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak tak terkait dalam sengketa Pilpres.
"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan, namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Selain itu, Dasco mengklaim amicus curiae Megawati sudah disampaikan kuasa hukum pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam persidangan.
Baca juga: Daftar 5 Tokoh Agama Maju jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Didominasi Eks Pentolan FPI
Menurutnya, argumentasi-argumentasi tersebut telah dipatahkan dalam sidang sengketa Pilpres.
"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya.
Di sisi lain, kata Dasco, tidak ada ketentuan yang mengatur amicus curiae dimasukkan dalam pertimbangan hakim.
"Tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkapnya.
Diketahui, Megawati menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada Rabu (17/4/2024). Penyerahan itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto didampingi Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, dan Ronny Talapessy.
Baca juga: Hasto Ungkap Syarat Jokowi Bisa Temui Megawati, Gibran: Silaturahmi Kok Dilarang, Kan Masih Lebaran
Hasto mengatakan, Megawati mengajukan Amicus Curiae dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.
Hasto mengungkapkan, Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati melalui tulisan tangan berwarna merah.
"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," kata Hasto membacakan dokumen Amicus Curiae itu di Gedung MK, Selasa.
Diberitakan, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres cawapres 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar capres cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD di MK, telah memasuki babak akhir.
Delapan hakim konstitusi bakal menjatuhkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024.
Baca juga: Daftar 19 Kementerian dan 19 Lembaga Negara Pindah ke IKN Tahun 2024, Puluhan Ribu ASN Diangkut
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan capres cawapres 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo - Gibran dan diadakan pemilu ulang.
Sejumlah pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyampaikan sejumlah argumentasi masing-masing yang diharapkan dapat jadi pertimbangan hakim MK dalam pengambilan putusan.