Haidar Alwi Sarankan MK Tolak Megawati Jadi Amicus Curiae, Ini Sejumlah Alasannya
Kubu Ganjar-Mahfud dinilai sengaja memanfaatkan nama besar Megawati untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim.
Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap sejumlah alasan mengapa amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi harus ditolak majelis hakim.
Menurut R Haidar Alwi, amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk intervensi. Intervensi tak selalu bersifat diam-diam dan memaksa tapi juga dapat bersifat terbuka melalui cara-cara legal.
"Kubu Ganjar-Mahfud sengaja memanfaatkan nama besar Megawati untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim," kata R Haidar Alwi, Rabu (17/4/2024).
Sebab, saat ini Megawati merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan yang mana capres-cawapresnya sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Apalagi, amicus curiae tersebut diajukan di pengujung sengketa Pilpres menjelang pembacaan putusan.
Baca juga: Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK: Dari Megawati, Ahli IT sampai Mahasiswa
Ia yakin, amicus curiae Megawati disusun oleh tim Ganjar-Mahfud yang ditambahkan bumbu tulisan tangan Megawati agar terkesan lebih meyakinkan.
Kata R Haidar Alwi, yang menyampaikan amicus curiae Megawati ke Mahkamah Konstitusi adalah petinggi PDI Perjuangan beserta tim hukum Ganjar-Mahfud.
"Karena itu jelas sekali amicus curiae Megawati tidak independen, harus ditolak. Mengatasnamakan WNI bukan Ketum PDIP hanyalah kamuflase agar terkesan netral. Saya rasa semua orang tahu posisi Megawati dalam perkara ini dan majelis hakim tidak mungkin terkecoh oleh hal itu," tutur R Haidar Alwi.
Dari segi isi, R Haidar Alwi melihat, pilihan kata yang digunakan, secara tersirat ingin menegaskan identitas dan kekuasaan Megawati.
Ia mencontohkan penggunaan diksi "fajar". Pertama, digunakan untuk menjelaskan salah satu dari empat pedoman kebenaran.
"Dalam bahasa Rusia disebut utrenja, yang artinya fajar. Tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi kekuatan fajar menyingsing di ufuk Timur."
"Fajar identik dengan Bung Karno yang disebut Putra Sang Fajar karena lahir saat fajar menyingsing. Megawati seakan ingin menegaskan tidak ada yang dapat menghalangi kekuatan dan kekuasaan dirinya yang merupakan keturunan Bung Karno," jelas R Haidar Alwi.
Ke-dua, kata fajar digunakan dalam kalimat "Ketukan palu Hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan."
"Dengan kata lain, kalau memenangkan pihak Penggugat, Hakim MK akan mendapat citra positif sebagai fajar keadilan. Kalau mengalahkan pihak Penggugat, Hakim MK akan mendapatkan citra negatif sebagai pembawa kegelapan bagi demokrasi. Itu yang dapat saya baca dari keadilan versi amicus curiae Megawati," papar R Haidar Alwi.
Selain itu, R Haidar Alwi mengungkap bahwa amicus curiae Megawati tidak melihat secara utuh hubungan antara kecurangan Pemilu dengan Indeks Demokrasi Indonesia berdasarkan data Freedom House dan The Economist Intelligence Unit yang digunakan untuk mendukung opininya.