Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Prabowo Nilai Amicus Curiae Megawati dkk Bentuk Intervensi MK

Amicus curiae itu diajukan pada saat majelis hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kubu Prabowo Nilai Amicus Curiae Megawati dkk Bentuk Intervensi MK
Istimewa
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum, Fahri Bachmid 

Sebab, pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum.

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae," ucap Fahri.

Apalagi, Fahri menuturkan bahwa jika pihak yang mengajukan amicus curiae mempunyai conflict of interest secara subjektif terhadap perkara itu sendiri.

"Pihak-pihak ini tentunya mempunyai intention agar memenangkan perkara in case yang sifatnya kongkrit dengan mencoba mengunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK," jelasnya.

Fahri meminta semua pihak untuk membiarkan para hakim memutus perkara sengketa Pilpres secara objektif dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas.

Sejumlah tokoh tengah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024.

Salah satunya adalah Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Berita Rekomendasi

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas juga sudah menyerahkan Amicus Curiae.

Kemudian, Indonesian American Lawyers Association (IALA), Habib Rizieq Syihab, Reza Indragiri Amriel, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Lalu, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta), Gerakan Rakyat Menggugat, Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, dan beberapa tokoh lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas