Kali Kedua Ketua KPU Diadukan Atas Dugaan Tindak Asusila, DKPP Dinilai Harus Buat Putusan Progresif
DKPP harus memberikan sanksi tegas kali ini usai sebelumnya dalam kasus Wanita Emas Hasyim hanya dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas tindak dugaan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Ini kali kedua Hasyim diadukan atas kasus dugaan asusila setelah sebelum ia dilaporkan oleh Hasnaeni atau Wanita Emas selaku korban.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai DKPP harus memberikan sanksi tegas kali ini usai sebelumnya dalam kasus Wanita Emas Hasyim hanya dijatuhi sanksi peringatan keras teralhir oleh DKPP.
“Jika sanksi DKPP hanya memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan tidak memberikan efek jera,” ujar Neni saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Neni mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim menjadi potret bagaimana bobroknya moralitas dan etika penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Di satu sisi ia juga melihat DKPP juga tidak serius dalam membenahi moral dan etik penyelenggara pemilu. Putusan yang tidak memiliki efek jera hanya akan sia-sia.
“Harusnya Ketua KPU bisa menjadi teladan untuk bawahannya sampai ke tingkat ad hoc tetapi dengan apa yang selama ini terjadi sungguh sangat disayangkan,” kata Neni.
“Hal yang lebih parah lagi seolah memang tidak memiliki rasa malu dan berulang kali melanggar etik tanpa memperbaiki kesalahannya,” sambungnya.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dituduh Rayu dan Lakukan Perbuatan Asusila ke PPLN, Korban Sampai Undur Diri
Jika pelanggaran kode etik terus dibiarkan maka berdampak buruk pada integritas penyelenggara pemilu ke depan. Sehingga Neni pun berharap nantinya DKPP dapat membuat suatu putusan yang berbeda dari sebelumnya.
“Saya berharap putusan DKPP kali ini bisa lebih progresif lagi untuk perbaikan integritas penyelenggara pemilu ke depan,” pungkas Neni.
Sebagai informasi, aduan terhadap Hasyim dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.