Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Klaim Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan, Tak Mungkin Masuk Pertimbangan Hakim

Amicus curiae Megawati sudah disampaikan kuasa hukum pasangan nomor urut 3 di persidangan dan sudah terpatahkan, demikian amicus curiae Megawati

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in TKN Klaim Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan, Tak Mungkin Masuk Pertimbangan Hakim
ist
Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. 

Seperti diketahui, Megawati menyerahkan amicus curiae ke MK pada Rabu (17/4/2024) yang diwakili Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto didampingi Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, serta Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis dan Ronny Talapessy.

Pengajuan amicus curiae ini, kata Hasto, dilakukan Megawati dengan kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae, Hasto: Bu Mega Ingin Selamatkan Konstitusi

Hasto mengungkapkan, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati melalui tulisan tangan berwarna merah.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," kata Hasto membacakan dokumen amicus curiae itu di Gedung MK.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas