Hak Angket Redup Sebelum Berkembang, Pakar Hukum Menduga Ada Transaksi Besar Terjadi di Balik Layar
Feri menilai hak angket redup sebelum berkembang karena telah terjadi transaksi politik dari para elite yang tidak diketahui publik luas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengguliran Hak Angket di DPR untuk mengusut kecurangan pelaksanaan Pilpres 2024 sempat menyeruak hingga memicu berbagai demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Wacana ini semula dilempar oleh PDIP dan Ganjar Pranowo, lalu disambut beberapa partai politik, seperti pada kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Alumni UMB Minta MK Batalkan Hasil Pilpres 2024
Namun pengguliran wacana Hak Angket di DPR ini keburu redup sebelum berkembang.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai Hak Angket memang sarat dengan nuansa politis.
Sehingga jika hal itu redup sebelum berkembang, maka telah terjadi transaksi politik dari para elite yang tidak diketahui publik luas.
"Tentu saja hak angket nuansanya sangat politis, kalau redup ini berarti transaksi politiknya terjadi. Itu sangat disayangkan sebenarnya. Sebenarnya hak angket itu jalan sebelum proses persidangan di MK," kata Feri dalam wawancara khusus dengan Tribun Network, di Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Feri pun menyayangkan wacana Hak Angket tersebut tidak benar-benar diwujudkan. Padahal Hak Angket di DPR bisa membantu membongkar berbagai kecurangan yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024.
Pengguliran Hak Angket tidak direalisasikan oleh parpol-parpol koalisi capres-cawapres 01 dan 03, karena dipandang telah terjadi pembicaraan di belakang layar.
"Karena hak angket itu forum yang bisa diikuti siapa saja untuk mengungkap sesuatu. Sayangnya itu tidak dimanfaatkan secara politik karena saya yakin ada pembicaraan di belakang layar," katanya.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Yusril Klaim Tak Ada Bukti Kuat Prabowo-Gibran Curangi Pilpres 2024
Jika ditilik dari besarnya jumlah anggota dari partai oposisi pada kubu 01 dan 03 yang sebanyak 334 anggota, maka pengguliran Hak Angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) bisa diwujudkan.
Tapi dirinya heran hal itu tak kunjung terjadi. Sehingga wajar jika banyak pihak menilai, termasuk dirinya bahwa elite-elite politik negeri ini sudah menjalankan transaksi besar demi gagalnya Hak Angket di DPR bergulir.
"Ini mengindikasikan bahwa jangankan berkembang jadi pansus angket yang mengusulkan pun tidak terjadi, bagi saya ini transaksinya pasti sangat besar," ucapnya.
"Yang diajarkan guru-guru saya di kampus ada yang lain. Ayam berkokok curiga tidak berkokok curiga. Ada pembicaraan curiga, tidak ada yang berbicara lebih curiga lagi," pungkas Feri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.