Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada Senin Depan: Ini Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, berharap kesimpulan itu akan menjadi bahan pertimbangan MK

Editor: Erik S
zoom-in MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada Senin Depan: Ini Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Anies Baswedan, ilustrasi Mahkamah Konstitusi dan Ganjar Pranowo. 

Todung menganggap penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

"Jadi saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," imbuhnya.

Kesimpulan tim AMIN

 Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Ungkap Mekanisme Cegah Kebocoran Hasil RPH

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Menurut Heru, bukti tambahan itu melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT. 

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ujarnya. 

Selain itu, Heru menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih. 

Berita Rekomendasi

Dia menuturkan, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional. 

Heru berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.

"Sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin Insya Allah tanggal 22 (April 2024)," imbuhnya.

Bantah Pernyataan 4 Menteri

Dalam kesimpulannya, tim AMIN membantah pernyataan empat menteri yang memberikan keterangan di MK terkait bantuan sosial (Bansos).

Mereka meyakini bahwa ada penyalahgunaan anggaran negara melalui Bansos.

"Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan: 'Penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran'. Pernyataan Menkeu tersebut tidak sesuai dengan fakta," tulis Tim Hukum Amin dalam dokumen kesimpulannya.

Baca juga: Aksi Demo Dua Kubu Pro dan Kontra MK di Patung Kuda Sempat Diwarnai Saling Lempar Botol Hingga Batu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas