Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar-Mahfud Berangkat Bareng Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK Besok

Ganjar dan Mahfud bersama Arsjad Rasjid akan berkumpul di Posko Teuku Umar 9, Jakarta Pusat untuk berangkat bersama-sama ke Gedung Mahkamah Konstitusi

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ganjar-Mahfud Berangkat Bareng Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK Besok
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024) besok.

Seluruh pihak yang berperkara bakal pembacaan putusan, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dari agenda yang diterima Tribun, Ganjar dan Mahfud bersama Arsjad Rasjid akan berkumpul di Posko Teuku Umar 9, Jakarta Pusat untuk berangkat bersama-sama ke Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Ganjar dan Mahfud akan mendengarkan putusan hakim konstitusi.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, Ganjar, Mahfud, Arjad Rasjid, Todung Mulya Lubis dan tim hukum 03, dijadwalkan akan menggelar konferensi pers di Posko Teuku Umar 9.

Diberitakan sebelumnya, jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4) lalu.

Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

Diantaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Baca juga: Anies dan Ganjar Hadir ke Sidang Putusan MK Besok, Prabowo-Gibran Ngantor

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas