Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan PHPU, Fakta 96 Juta Suara Pendukung Prabowo-Gibran Diprediksi Jadi Pertimbangan Hakim

keterpilihan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 menjadi yang tertinggi di dunia yakni dipilih oleh 96.214.691 rakyat Indonesi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jelang Putusan PHPU, Fakta 96 Juta Suara Pendukung Prabowo-Gibran Diprediksi Jadi Pertimbangan Hakim
Instagram @prabowo
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) besok akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 menjadi yang tertinggi di dunia yakni dipilih oleh 96.214.691 rakyat Indonesia. 

Menurutnya, dengan suara yang tertinggi di dunia ini, diyakini akan menjadi pertimbangan hakim MK dalam memutuskan perkara gugatan sengketa Pilpres 2024.

“Bahwa 96 juta suara rakyat memilih Prabowo Gibran itu terbesar dalam sejarah Pilpres dunia, Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia bahkan dan itu mendapatkan banyak ucapan selamat daripada kepala negara lain,” kata Ujang kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Menurut Ujang, keputusan persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dititikberatkan oleh hakim MK pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, jadi tidak dilihat pada jumlah suara yang didapatkan oleh calon tertentu.

“Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ujang menjelaskan, dalam masalah hukum pemohon dituntut memberikan bukti-bukti yang valid agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim.

Namun jika bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak kuat maka sudah dipastikan permohonan mereka akan ditolak.

“Kalau hukum ini kan soal pembuktian. Jadi kalau kubu 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan ya tidak bisa, artinya kalau buktinya lemah nggak valid kemungkinan akan ditolak, kecuali kalau buktinya kuat,” ujar dia.

Dikatakan Ujang, dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 kemarin di MK, bukti-bukti yang dimunculkan di sidang MK tidak terlalu kuat untuk bisa dikatakan bahwa ada sebuah kecurangan.

Ujang mencontohkan soal tudingan kecurangan bansos dari kubu 01 kubu 03, sehingga dihadirkan 4 menteri di kabinet Jokowi. 

Tetapi, memurutnya justru kehadiran para menteri itu semakin membuktikan bahwa tidak ada politisasi bansos seperti yang dituduhkan. 

"Ternyata kehadiran menteri di persidangan itu tidak menguntungkan 01, tidak menguntungkan 03 juga, bahkan menguntungkan 02,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas