7.783 Personel Amankan Sidang Putusan MK Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan
Polda Metro Jaya akan mengerahkan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Susatyo lalu mengimbau agar masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa, dapat melakukannya dengan tertib.
"Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban," ungkap dia.
Anies-Muhaimin Konfirmasi Hadir
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah memastikan akan hadir dalam sidang putusan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Minggu.
"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," ungkapnya.
Sedangkan, untuk Prabowo-Gibran belum ada konfirmasi akan hadir ke MK.
Fajar menambahkan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.
"Kami memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," imbuh dia.
Baca juga: MK Diyakini Bakal Beri Kejutan Saat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ini Bocorannya
Kubu Prabowo-Gibran akan Hadir
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengungkapkan pihaknya akan datang ke MK pada pukul 07.00 WIB.
"Kami tim kuasa hukum secara lengkap di bawah pimpinan Prof Yusril Ihza Mahendra, besok pagi sekitar pukul 07.00 sudah berada di gedung MK," ujarnya kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.
Fahri menilai, sidang ini akan sangat padat karena membacakan dua putusan, yakni dari Pemohon I Anies-Muhaimin dan Pemohon II Ganjar-Mahfud.
"Mungkin sangat padat karena pasti ribuan halaman (naskah putusan), sehingga pasti persidangan sampai dengan sore hari," paparnya.
Namun, Fahri berharap sidang putusan PHPU Pilpres 2024 akan berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama, ia mengharapkan, melalui putusan tersebut MK dapat menyelesaikan perselisihan antar kubu paslon dengan solusi konstitusional.