7.783 Personel Amankan Sidang Putusan MK Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan
Polda Metro Jaya akan mengerahkan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Bahwa adanya kepastian terhadap persoalan perselisihan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, adanya solusi konstitusional tentunya agar persoalan agenda-agenda ketatanegaraan selanjutnya itu dapat berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," terang Fahri.
Baca juga: Sudah ke Jakarta, Gibran Berharap Hal Ini ke MK Terkait Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, Fajar menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK yakni para pihak yang terkait PHPU Pilpres 2024.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," imbuh Fajar.
Sebagai informasi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara, dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Bakal Kerahkan 7.783 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.