AHY Berharap Semua Kembali Bersatu Usai Hakim MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
AHY juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pemilu telah usai dan pemimpin baru Indonesia sudah ditetapkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berharap seluruh elemen bangsa bisa kembali bersatu usai Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2024.
Adapun pembacaan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres itu dilakukan pada, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini Dikawal Hampir 8.000 Aparat, Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MK
"Saya hanya berharap setelah ini kita semua sebagai bangsa kembali bersatu dalam semangat melihat masa depan rekonsiliasi bangsa," ucap AHY, dalam keterangannya, Senin.
Lebih lanjut, AHY juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pemilu telah usai dan pemimpin baru Indonesia sudah ditetapkan.
"Mari kita hormati keputusan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap AHY.
Menurut AHY, sidang sengketa yang diputuskan saat ini bukan hanya sebatas persoalan politik.
Melainkan lebih penting kepada masa depan dan cita-cita bangsa 5 tahun ke depan.
"Ini bukan hanya masalah politik tetapi juga bagaimana negara Indonesia ini lebih baik lagi dan semakin baik terus 5 tahun ke depan dan seterusnya, sehingga kesejahteraan itu benar-benar akan semakin baik untuk masyarakat," pungkas AHY.
Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.
Baca juga: Akankah Gugatan Capres Ganjar & Anies Ditolak MK? Prabowo Belum Pasti Hadir Sidang Putusan Hari Ini
Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.