Deretan Poin Gugatan Anies-Ganjar dan Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
Hasilnya, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Di antaranya hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
MK diketahui juga telah mengunggah putusan lengkap terhadap dua sengketa itu di situs resminya.
Dalam putusan tersebut dipaparkan sejumlah gugatan dari kubu Anies maupun Ganjar.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kubu Anies selaku pemohon I mengajukan 9 tuntutan atau petitum.
Sementara, kubu Ganjar ada 5 tuntutan terkait sengketa Pilpres.
Poin-poin Gugatan Anies-Muhaimin
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan.
- Tuntut Prabowo-Gibran didiskualifikas.
- Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU No 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023.
- Minta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran.
-
Memerintah Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
-
Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) netral.
-
Memerintahkan Kepolisian RI beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilpres dengan netral.
- Memerintahkan TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilpres sesuai dengan kewenangannya.
Poin-poin Gugatan Ganjar-Mahfud
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan.
- Tuntut Prabowo-Gibran didiskualifikas.
- Minta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Hasil Putusan MK
Berikut sejumlah poin mengenai putusan MK yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Bansos
MK menyatakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.
2. Keabsahan Pencalonan Gibran
MK menilai calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Arief mengatakan, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Baca juga: PDIP Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres, tapi dengan Catatan
3. Tak ada intervensi Jokowi
Hakim MK Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan dari kubu Anies-Muhaimin soal intervensi Presiden Jokowi di Pilpres 2024 tidak terbukti di persidangan.
Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).
4. Mobilisasi Pejabat/Aparatur Negara
Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil terkait keterlibatan aparat tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan yang tertera juga menerangkan terkait Presiden Jokowi melanggengkan jabatan dengan mengerahkan kepala desa/perangkat desa lainnya disertai ancaman kepada para perangkat desa yang tidak memberikan dukungan pemenangan kepada paslon 02.
Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, dijelaskan juga mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara dan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Selengkapnya mengenai hasil putusan lengkap MK terkait permohonan Anies-Ganjar dapat disimak melalui laman resmi MKRI.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Hasanudin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.