Dissenting Opinion Hakim Enny Nurbaningsih: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Terindikasi Tak Netral
Nama Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, masuk dalam dissenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh MK.
Penolakan tersebut ada di putusan dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Diketahui setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres.
Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Diketahui pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami)