Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos

Hal ini ditegaskan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hal ini ditegaskan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Hal tersebut, kata Ridwan, berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu. Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Berita Rekomendasi

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas