MK: Kehadiran Mayor Teddy saat Debat Capres-Cawapres 2024 Bukan Bentuk Pelanggaran Netralitas TNI
Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya saat debat capres-cawapres bukanlah bentuk pelanggaran netralitas TNI dalam kontestasi Pilpres 2024.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran ajudan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, yakni Mayor TNI Mayor Teddy Indra Wijaya saat debat capres-cawapres bukanlah bentuk pelanggaran netralitas TNI dalam kontestasi Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arsul Sani dalam keterangannya saat membacakan pertimbangan di sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Arsul membacakan soal dalil pemohon I yakni kubu Anies-Muhaimin alias AMIN atas kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres-cawapres yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU," kata Arsul dalam ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Sambil Unjuk Rasa, Massa Dengarkan Sidang Sengketa Pilpres Gunakan Pengeras Suara di Patung Kuda
Kata dia, kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat capres tersebut berkapasitas sebagai pengawal dan bentuk pengamanan terhadap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
Dimana kata Arsul, kehadiran Mayor Teddy juga sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu.
"Adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu," kata dia.
Dimana dalam UU itu menyatakan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Keterangan dari Arsul itu juga sudah didukung oleh pengumpulan alat bukti dan jawaban, baik dari pihak pemohon, pihak termohon, keterangan pihak terkait serta keterangan Bawaslu.
Atas hal tersebut, hakim Konstitusi kata Arsul, tidak dapat menerima permohonan itu karena tidak berlandaskan hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arsul.