Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Golkar: Kami Harap Semua Pihak Legowo

Menurutnya, MK telah menjalankan tugas dengan baik, adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Golkar: Kami Harap Semua Pihak Legowo
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin berharap semua pihak menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK dalam putusannya hari ini, menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Ditolaknya gugatan tersebut membuat pasangan capres-cawpres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 sebagaimana penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).

Puteri mengatakan, Golkar sangat menghormati dan menerima putusan sengketa PHPU Pilpres 2024.

Menurutnya, MK telah menjalankan tugas dengan baik, adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan.

BERITA REKOMENDASI

"Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemilu tetap berkualitas dan berintegritas," ujar Puteri.

Baca juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Bernasib Sama Seperti Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion 

Puteri menjelaskan, putusan MK tersebut semakin memperkuat legitimasi atas kemenangan Prabowo-Gibran. 

"Di mana, Pak Prabowo dan Mas Gibran mendapat mandat langsung dari 96,2 juta masyarakat Indonesia," ucapnya.

Selain itu, kata dia, putusan MK itu sekaligus menjawab tudingan terkait kecurangan dan pelanggaran kepada Prabowo-Gibran tidak terbukti.

"Mari kita dukung Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk menjalankan segala program kerjanya. Kita harus tetap rukun, bersatu, dan rekonsiliasi untuk mencapai visi sebagai negara maju," ungkap Puteri.

Baca juga: Sosok Dede Yusuf, Disiapkan Demokrat untuk Maju Pilkada Jakarta, Raih 210 Ribu Suara di Pileg 2024


Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas