Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Akan Beri Pernyataan Resmi Soal Putusan MK Saat KPU Tetapkan Presiden Terpilih Rabu Lusa

Presiden terpilih, Prabowo Subianto akan menyampaikan pernyataan resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu lusa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prabowo Akan Beri Pernyataan Resmi Soal Putusan MK Saat KPU Tetapkan Presiden Terpilih Rabu Lusa
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih, Prabowo Subianto akan menyampaikan pernyataan resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pernyataan itu akan disampaikan Prabowo saat penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wapres terpilih oleh KPU pada Rabu (24/4/2024) lusa.

"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan pukul 10.00 WIB akan diundang oleh KPU. Insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini," ucap Dahnil di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.

Pada Selasa besok, kata Dahnil, Prabowo akan melaksanakan sejumlah kegiatan.

Di antaranya, Prabowo akan menemui tim hukumnya yang telah berhasil memenangkan pembuktian di MK.

Baca juga: Ucapkan Selamat Bertugas untuk Prabowo-Gibran, PBNU Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

"Besok paling ada beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok. Nah hari Rabu beliau baru akan sampaikan statement resmi," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Pengaruhi Putusan MK: Itu Sifatnya Opini

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas