Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Arsul Sani, Hakim MK Mantan Politisi PPP, Tak Ikut Beri Dissenting Opinion Sengketa Pilpres

Tidak ada nama Arsul Sani dalam daftar hakim MK yang mengajukan dissenting opinion putusan sidang gugatan Pilpres 2024.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Profil Arsul Sani, Hakim MK Mantan Politisi PPP, Tak Ikut Beri Dissenting Opinion Sengketa Pilpres
Tribunnews.com/Reza Deni
Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Tidak ada nama Arsul Sani dalam daftar hakim MK yang mengajukan dissenting opinion putusan sidang gugatan Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Arsul Sani, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut menjadi pengadil dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, putusan MK pada Selasa (22/4/2024), menolak seluruh gugatan kubu paslon capres-cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun delapan hakim MK yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel YP Foekh, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Terdapat tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, baik dalam gugatan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Mereka ialah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (tengah) dan Arief Hidayat (kanan)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (tengah) dan Arief Hidayat (kanan) (tribunnews.com)

Tidak ada nama Arsul Sani dalam daftar hakim MK yang mengajukan dissenting opinion.

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diketahui menjadi salah satu partai pengusung Ganjar-Mahfud.

Arsul Sani dalam sidang putusan mengungkapkan, tidak ada korelasi antara pembagian bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara paslon 02, Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka.

Berita Rekomendasi

"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.

"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya," tegas Arsul.

Profil Arsul Sani

Sebelum menjabat Hakim MK, Arsul Sani merupakan Wakil Ketua MPR RI.

Baca juga: 2 Hakim MK Ini sejak Awal Dicurigai Hotman Paris Bakal Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Arsul Sani ditetapkan sebagai hakim konstitusi pada 3 Oktober 2023 dalam rapat paripurna DPR RI, menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.

Sempat terjadi pro-kontra terkait keikutsertaan Arsul Sani menjadi hakim di sidang sengketa Pilpres 2024.

Namun, akhirnya Arsul Sani tetap turut serta mengadili sengketa Pilpres 2024, namun tidak turut serta mengadili sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

Arsul Sani lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 8 Januari 1964 sehingga saat ini, umurnya 60 tahun.

Riwayat Pendidikan Arsul Sani

  • SD Pekajangan II (1976)
  • SMPN I Pekalongan (1979)
  • SMAN Pekalongan (1982)
  • S1 Hukum, Universitas Indonesia (1982 - 1987)
  • S2 Ilmu Komunikasi, STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta (2005 - 2007)
  • S3 Justice & Policy, Glasgow Caledonian University (2011)

Riwayat Karier Arsul Sani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas