Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Tak Mau Menyerah, Lanjutkan Gugat Hasil Pilpres ke PTUN

Berikut reaksi PDIP atas penolakan MK pada gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. PDIP akan lanjutkan gugatan ke PTUN.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Tak Mau Menyerah, Lanjutkan Gugat Hasil Pilpres ke PTUN
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). -- Berikut reaksi PDIP atas penolakan MK pada gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. PDIP akan lanjutkan gugatan ke PTUN. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Penolakan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) kemarin.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK.

Atas penolakan tersebut, PDIP pun memberikan reaksinya, di antaranya adalah tekad PDIP untuk tidak menyerah.

PDIP selanjutnya akan melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui rencana PDIP menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."

"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut Hasto menuturkan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

Baca juga: MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Apa Kabar Hak Angket?

Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945.

Hasto kemudian membacakan poin pertama dari PDIP menyikapi putusan PHPU untuk Pilpres 2024.

Dalam poin pertama itu, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas