Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polistisi PAN Sebut Rencana PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Tidak Ada Gunanya 

Wakil Ketua PAN Yandri Susanto ikut merespon rencana PDIP melanjutkan gugatan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polistisi PAN Sebut Rencana PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Tidak Ada Gunanya 
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua PAN Yandri Susanto ikut merespon rencana PDIP melanjutkan gugatan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya rencana tersebut tak bisa. Tak hanya itu ia juga menilai rencana tersebut tak perlu dan tidak ada gunanya.

"Nggak bisa menurut saya, semua proses sudah selesai, dan jelas di UUD 1945 UU Pemilu sudah detail semua tahapan siapa yang bertugas. Kalau ada pelanggaran siapa yang betugas, penerima pelanggaran siapa yang bertugas itu semua sudah detail," kata Yandri kepada awak media di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Ia menegaskan putusan MK terkait sengeketa Pilpres 2024 sudah final dan mengikat.

"Dan UUD jelas MK itu final dan mengikat. Jadi menurut saya akan sia-sia saja itu, nggak ada gunanya, menurut saya tidak perlu," tegasnya.

Sebelumnya PDIP berencana melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

BERITA TERKAIT

Rencana itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."

"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas