Sengketa Pilpres 2024 Usai: Anies Akui Prabowo Sosok Patriot, Ganjar-Mahfud Berlapang Dada
Anies berharap Prabowo dan Gibran dapat mengembalikan demokrasi bangsa. Termasuk soal kehadiran kubu oposisi dalam pemerintahan.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon I kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).
Demikian pula terhadap gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga menolak permohonan untuk seluruhnya.
Baca juga: Poin Penting Dissenting Opinion 3 Hakim MK Terkait Hasil Pilpres 2024, Singgung Presiden Biang Gaduh
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.
Diketahui dalam sidang putusan sengketa Pilpres kemarin, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Lalu bagaimana respons pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap keputusan MK ini?
Anies Akui Prabowo Sosok Patriot
Paslon Pilpres 2024 nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Anies berharap Prabowo-Gibran dapat menunaikan harapan rakyat untuk kemajuan bangsa.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan di YouTube Anies Baswedan seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan gugatan soal sengketa Pilpres 2024.
"Bagi kami proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya."
Baca juga: MUI Minta Masyarakat Ikhlas dan Legowo Terima Putusan MK
"Kami sampaikan ke Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan kepada bapak-bapak berdua," kata Anies.
Menurut Anies, Prabowo adalah sosok patriot bangsa yang berintelektual.
Untuk itu, Anies berharap Prabowo dan Gibran dapat mengembalikan demokrasi bangsa.
Termasuk soal kehadiran kubu oposisi dalam pemerintahan.
Anies berharap pemerintah dapat bersama-sama memajukan bangsa dengan menerima keberadaan oposisi.
"Saya sempat bekali-kali ditanyai tentang pendapat saya tentang Pak Prabowo dan saya jawab beliau adalah seorang patriot."
"Hari ini saya terus mempercayai Pak Prabowo seorang patriot, beliau adalah seorang yang telah mendapatkan pendidikan modern bahkan sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang, maka Pak Prabowo pasti paham bahwa dalam demokrasi yang baik, (saya berharap Prabowo dapat) menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara."
"Saya yakin, bapak bisa dapat mengembalikan nilai-nilai demokrasi ini," ungkap Anies.
Di lain kesempatan, setelah Anies bertemu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4/2024), ia menyampaikan bahwa tugasnya memperjuangkan kemenangan telah selesai.
"Jadi, menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang kemarin diembankan amanat yang sudah dijalankan proses pada sampai di ujung dan menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," kata Anies.
Sementara itu, Muhaimin alias Cak Imin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Anies Pamit, Cak Imin Rapat Internal, Ganjar Temui Bu Mega Usai Gugatan Ditolak MK, Dimana Prabowo?
"Izinkan kami mengatakan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membersamai perjuangan kami, Partai Nasdem, PKS, PKB, Timnas AMIN, Tim hukum nasional, teman relawan, ulama, tokoh agama dan rekan media yang telah mengorbankan banyak waktu, tenaga dan harta."
"Dengan kenyataan ini maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2 atas keberhasilannya memenangkan pilpres 2024," imbuhnya.
Cak Imin berharap, kepemimpinan Prabowo bisa merawat kehidupam demokrasi di Indonesia.
Selain itu, Prabowo diharapkan bisa mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.
"Semoga kepercayaan kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 bisa membawa Inndonesia lebih baik maju adil makmur untuk semuanya," ujar Cak Imin.
Ganjar-Mahfud Berlapang Dada
Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Ganjar-Mahfud berlapang dada dengan keputusan MK yang menolak permohonan gugatan sengketa pilpres yang mereka ajukan.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas."
"Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahfud berharap semoga pemerintahan ke depan semakin baik dalam memimpin negeri.
"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.
Mahfud pun meyakinkan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan ini ditolak MK.
"Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
Gugatan Pemohon Tak Beralasan Menurut Hukum
Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.
Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu untuk dalil kubu Anies-Muhaimin, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.
Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.
Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sehingga, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024," ucap hakim konstitusi.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Soal Bansos
Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu, Mahkamah berpendapat, tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut merupakan pertimbangan Mahkamah berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.
Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim konstitusi.
Atas alasan tersebut, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas hakim konstitusi.
Sumber: (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.