AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Demokrat Siap Menyukseskan Program Pemerintahan Prabowo
AHY berharap Prabowo-Gibran sukses dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan selamat kepada pasangan pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ucapan selamat disampaikan AHY setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca juga: Daftar Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Presiden: Jokowi, Ketum Parpol & Pimpinan Lembaga Negara
"Partai Demokrat mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dan kepada Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih masa bakti 2024-2029," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
AHY berharap Prabowo-Gibran sukses dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Partai Demokrat sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Maju, pasukan pemenang Pilpres 2024 menyatakan siap untuk ikut menyukseskan kebijakan dan program-program pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto 5 tahun ke depan," ucapnya.
Di sisi lain, AHY menuturkan, Demokrat juga siap mengawal dan menuntaskan kerja-kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga akhir masa jabatan.
AHY juga mengajak semua pihak untuk mendukung masa transisi pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo.
"Ini adalah sebuah masa yang sangat penting dan menentukan transisi kepemimpinan nasional dari Presiden Jokowi kepada Bapak Prabowo Subianto," ungkapnya.
Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Dilakukan Hari Ini, Ini Jawaban KPU soal Permintaan Penundaan dari PDIP
Diketahui hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
Di mana, MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) dan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.