Airlangga Tegaskan Pilpres Telah Selesai dengan Ditolaknya Gugatan Anies dan Ganjar
Airlangga Hartarto mengatakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilu, maka Pilpres telah selesai.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilu dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud maka Pilpres 2024 telah selesai.
Airlangga Hartarto berterimakasih kepada MK yang telah menyidangkan sengketa Pilpres hingga pembacaan putusan pada 22 Oktober kemarin.
"Jadi pertama berterimakasih kemarin MK sudah membuat keputusan dan kita tentu menghargai keputusan. Saya selalu menyampaikan bahwa Pilpres sudah selesai," kata Airlangga di DPP Satkar Ulama, Jakarta, Selasa, (23/4/2024).
Airlangga Hartarto mengakatan dengan adanya putusan MK tersebut maka tidak adalagi ketidakpastian pada Pilpres 2024. KPU akan menetapkan hasil dan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024).
"InsyaAllah besok KPU akan memberikan semacam sertifikat atau keputusan pemenang Pilpres 2024 dan dengan demikian tentu ketidakpastian sudah selesai," katanya.
Airlangga Hartarto mengatakan dengan adanya putusan MK maka masyarakat kini sudah mendapatkan kepastian bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah Prabowo-Gibran. Meskipun demikian kata dia Partai Golkar tetap berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Presiden Jokowi menuntaskan pekerjaannya hingga Oktober nanti.
"Oleh karena itu, mulai dari besok sejak ditetapkan KPU sampai dengan pelantikan tentu banyak persiapan yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk mengelola waktu ke depan. Dan tentunya bapak Presdien Joko Widodo menjadi penting untuk tentunya membawa kita dalam sampai dengan bulan Oktober nanti," katanya.
Adapun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Airlangga: Besok KPU Keluarkan Sertifikat Kemenganan Prabowo-Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.