Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Heran Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus SYL Bisa Bocor ke Pejabat Kementan

Hakim heran dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bocor ke pejabat di Kementan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Heran Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus SYL Bisa Bocor ke Pejabat Kementan
Kompas.com/Irfan Kamil
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono duduk di kursi terdakwa saat jalani sidang kasus dugaan korupsi di Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh heran dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bocor ke pejabat di Kementan.

BAP yang bocor itu milik eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi.

Hal itu diungkap Merdian saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"Itu enggak bisa pak. Pelapor pun enggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK. Siapa yang memberi informasi mengenai tindak pidana korupsi, enggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener-bener itu, apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh," ucap Hakim Pontoh dalam persidangan.

Merdian mengaku merasa tertekan sejak kasus dugaan korupsi di Kementan itu diselidiki KPK.

Sebab, BAP Merdian bocor ke mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Baca juga: Sidang Pemerasan dan Gratifikasi SYL, Jaksa KPK Hadirkan Sespri Sekjen Kementan Dkk

BERITA REKOMENDASI

Hal itu yang menjadi alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati begitu, ia tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Muhammad Hatta.

"Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?" tanya hakim.

"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.

Baca juga: 3 Pejabat Eselon I Kementan yang Disinyalir Beri Uang kepada SYL Jadi Saksi Sidang Hari Ini

"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?" tanya hakim.


"Ya karena itu lembar paling belakang Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.

Merdian mengaku merasa tertekan secara psikis dan mental.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas