Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Heran Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus SYL Bisa Bocor ke Pejabat Kementan

Hakim heran dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bocor ke pejabat di Kementan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Heran Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus SYL Bisa Bocor ke Pejabat Kementan
Kompas.com/Irfan Kamil
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono duduk di kursi terdakwa saat jalani sidang kasus dugaan korupsi di Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Pasalnya, BAP Merdian yang bocor ke pejabat Kementan itu berisi keterangan terkait SYL.

"Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa 'bahaya ini Pak BAP Merdian kareba menyebutkan nama Pak SYL'," kata Merdian.

"Jadi saudara dengar kata-kata itu saudara merasa terancam?" tanya hakim.

"Mohon izin juga, setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya 'oh ini yang namanya Merdian', jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai (tertekan)," jelas Merdian.

Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

BERITA REKOMENDASI

Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.


SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas