Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Jokowi Harap Langsung Kerja usai Dilantik
Jokowi menyampaikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus langsung kerja setelah dilantik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (24/4/2024).
Pasalnya, Jokowi menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada Rabu ini.
Di hadapan awak media, Presiden Jokowi merespons agenda penetapan Prabowo-Gibran di KPU.
Jokowi menyampaikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus langsung kerja setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Namun, kata Jokowi, Prabowo-Gibran harus sudah mempersiapkan diri.
"Hari ini KPU menetapkan, artinya Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, Jokowi menegaskan pihaknya akan menyiapkan transisi ke pemerintahan yang baru jika diminta oleh Prabowo-Gibran.
"Kita menyiapkan agar transisinya bisa mulus dan baik agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik, kalau itu juga diminta oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih," katanya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menekankan, proses terkait Pilpres 2024 sudah hampir selesai.
Ia menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, sudah final dan mengikat.
"Ini kan tahapan proses sudah hampir selesai semuanya."
"Kita harus menghormati putusan MK sebagai putusan yang final dan mengikat," tegas Jokowi.
Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU Hari Ini Dihadiri Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud Tak Terlihat Hadir
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
KPU RI resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Proses penetapan digelar di Kantor KPU RI, Jakarta dan dipimpin oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Rabu.