Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Siap Adu Jawaban dan Alat Bukti

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan gelar perkara itu dilakukan dalam rangka persiapan sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang akan dimulai pada 29

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jelang MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Siap Adu Jawaban dan Alat Bukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Idham Chalid (kanan) berbincang saat mengikuti rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. KPU resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memberikan jawaban dan alat bukti yang maksimal dalam proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil Pileg 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan langkah maksimal ini mereka lakukan sebagaimana sebelumnya juga telah ditetapkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang telah digelar di MK lebih dulu.




“Sebagai pihak Termohon, sama halnya seperti PHPU pilpres, KPU akan memaksimalkan jawaban dan alat bukti dalam eksepsi termohon atas permohonan yang disidangkan dalam PHPU pileg di MK,” kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024). 

Lebih lanjut, Idham juga menegaskan, dalam konteks prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, KPU wajib membuktikan semua gugatan dalam PHPU pileg dan bisa membuktikan ihwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 telah benar sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan teknis kepemiluan.

Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili

Diketahui, MK akan melakukan gelar perkara sengketa hasil Pileg 2024 pada 25 hingga 26 April 2024. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan gelar perkara itu dilakukan dalam rangka persiapan sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang akan dimulai pada 29 April 2024 mendatang.  Adapun dalam gelar perkara ini, hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi. 

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, pada penanganan PHPU pileg, sembilan hakim konstitusi bakal dibagi menjadi tiga panel. Oleh karena itu gelar perkara tersebut dilakukan secara panel dan juga secara pleno atau oleh sembilan hakim sekaligus. 

Hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya tidak ikut dalam menangani sengketa pilpres karena sanksi etik, bakal terlibat dalam sidang perkara sengketa pileg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas