Siap Hadapi Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Yakin Hasil Pengawasan Berjalan Lancar
Bawaslu RI yakin hasil pengawasan dan penangan pelanggaran selama pemilihan umum calon anggota legislatif (pileg) berjalan lancar.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yakin hasil pengawasan dan penangan pelanggaran selama pemilihan umum calon Anggota Legislatif (pileg) berjalan lancar.
Sehingga pihaknya mengaku sudah siap untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa pileg yang bakal mulai berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin pekan depan.
“Bawaslu sudah melakukan pengawasan dan penanganan sesuai wewenang dan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Sama seperti sengketa pemilihan umum presiden atau pilpres, Bawaslu bakal menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang sengketa pileg.
Bawaslu bakal menyampaikan hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses yang relevan dengan permohonan-permohonan yang diajukan oleh partai politik maupun caleg perseorangan.
”Untuk hasilnya, tentu diserahkan kepada pihak lain untuk menilainya,” kata Puadi.
Saat ini MK tengah melakukan gelar perkara sengketa Pileg 2024 dari tanggal 25 hingga 26 April 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka persiapan penanganan sengketa pileg yang akan dimulai pada 29 April 2024 mendatang. Adapun dalam gelar perkara ini, hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi.
Sebagaimana diketahui, pada penanganan PHPU pileg, sembilan hakim konstitusi bakal dibagi menjadi tiga panel. Oleh karena itu gelar perkara tersebut dilakukan secara panel dan juga secara pleno atau oleh sembilan hakim sekaligus.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April, Hakim MK Pelajari Seluruh Berkas Perkara
Hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya tidak ikut dalam menangani sengketa pilpres karena sanksi etik, bakal terlibat dalam sidang perkara sengketa pileg.