Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Sebut Terdapat Beberapa Kelemahan dalam UU Pemilu, KPU Dukung Revisi

KPU mendukung revisi atas Undang-Undang Pemilu sebagaimana disampaikan oleh hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan sidang PHPU.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MK Sebut Terdapat Beberapa Kelemahan dalam UU Pemilu, KPU Dukung Revisi
Tribunnews.com/ Ibriza
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana disampaikan oleh hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana disampaikan oleh hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan selama upaya itu dilakukan sebagai sebuah proses perbaikan, pihaknya akan turut mendukung. Termasuk mendorong pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Baca juga: Perbaiki UU Pemilu, Wapres: Catatan MK Harus Menjadi Perhatian




"Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan kita support," kata pria yang akrab disapa Afif ini saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, saat pembacaan putusan sidang sengketa pada Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), maupun Peraturan Bawaslu.

Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Dia mengatakan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

BERITA TERKAIT

Suhartoyo menyebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, Pemerintah dan DPR penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye.

"Baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu," ucapnya saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas