Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kader PAN Maju Pilgub DKI Jakarta dan Jawa Barat, Ada Pelawak Eko Patrio hingga Artis Senior

Inilah daftar kader PAN yang maju di Pilgub DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada pelawak Eko Patrio hingga artis senior Desy Ratnasari.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Kader PAN Maju Pilgub DKI Jakarta dan Jawa Barat, Ada Pelawak Eko Patrio hingga Artis Senior
INSTAGRAM/ekopatriosuper
Eko Patrio dan Desy Ratnasari - Inilah daftar kader PAN yang maju di Pilgub DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada pelawak Eko Patrio hingga artis senior Desy Ratnasari. 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan kader internalnya untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto mengungkapkan, PAN menyiapkan kadernya untuk maju di Pilgub DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sejumlah nama yang diajukan oleh PAN ini cukup terkenal di kalangan masyarakat, seperti pelawak Eko Patrio hingga artis senior Desy Ratnasari.

"Ya kalau DKI ada Eko Patrio, ada Lula Kamal ada Zita Anjani," kata Yandri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Mereka berdua memang terbilang sudah cukup lama berkecimpung di dunia politik sebagai politikus.

Eko Patrio sudah sejak tahun 2009 bergabung dengan PAN dan menjadi Caleg nomor 1 untuk dapil Jawa Timur 8 hingga maju sebagai Caleg DPR dapil Jawa Timur VIII pada 2014 lalu dan berhasil lolos ke Senayan untuk menjadi Anggota DPR periode 2014-2019.

Sementara itu, Desy Ratnasari adalah seorang artis senior yang terjun ke dunia politik dan kini menjabat sebagai anggota DPR dari PAN.

Berita Rekomendasi

Ia diketahui telah menjabat selama dua periode sejak 1 Oktober 2014.

Lalu, selain Eko Patrio dan Desy Ratnasari yang dipersiapkan PAN untuk maju di Pilkada 2024, siapa saja tokoh lainnya?

Daftar Kader PAN di Pilgub DKI Jakarta

  • Zita Anjani
  • Lula Kamal

Baca juga: PAN Sudah Siapkan Nama Kader untuk Diajukan Jadi Menteri: Semua di Tangan Ketua Umum

  • Eko Patrio

Daftar Kader PAN di Pilgub Jawa Barat

  • Desy Ratnasari

  • Bima Arya

PAN Siapkan Nama Kader untuk Diajukan Jadi Menteri

Selain menyiapkan kader internalnya untuk maju di Pilkada 2024, PAN juga telah menyiapkan nama-nama untuk diajukan sebagai menteri pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Yandri menyampaikan, nama-nama kader internal PAN tersebut sudah dikantongi oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Termasuk juga soal jumlah kursi menteri dan posisi kementerian mana saja yang didapatkan PAN, Yandri menyebut hal itu juga diserahkan kepada Zulhas.

"Kalau persoalan menteri itu diserahkan kepada bang Zul, nama-namanya sudah ada di kantong bang Zul," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

"Bagi PAN untuk melakukan komunikasi kepada pak Prabowo itu diserahkan seribu persen kepada ketua umum, berapa menteri yang didapatkan oleh PAN, siapa kader PAN yang diajukan PAN tentu bang Zul yang tahu tapi nama-namanya sudah ada," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (31/3/2024) di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Berdasarkan pada jadwal yang diumumkan KPU tersebut, rencananya, Pilkada akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada serentak 2024 ini hanya diikuti 37 provinsi saja, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Pasalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.

Kemudian, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, dari total 514 kabupaten/kota.

Lantaran, ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  1. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  2. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas