Hakim MK Minta KPU Jelaskan Aturan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Eks Terpidana Jadi Caleg
Hakim Konstitusi meminta KPU RI mengurai tafsir soal masa jeda lima tahun untuk caleg dapat ikut kontestasi Pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 untuk mengurai tafsir soal masa jeda lima tahun untuk eks narapidana dapat ikut kontestasi Pemilu.
Hal itu disampaikan hakim Daniel Yusmic Foekh dalam sidang perdana PHPU Pileg perkara calon anggota DPD dengan pemohon mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
"Pertama saya ke termohon, terutama permohonan terkait pak Irman Gusman ini nanti tolong dipastikan jawaban terkait dengan penghitungan belum melewati masa jeda lima tahun," kata Daniel Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Hal ini penting, tegas Daniel, untuk memudahkan mahkamakah dalam mengambil keputusan.
Selain di satu sisi kerap terjadi beda tafsir antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga penyelenggara.
Baca juga: Irman Gusman Pemohon Sengketa PHPU, Minta MK Perintahkan KPU Tetapkan Dirinya Calon DPD & Gelar PSU
"Saya ingat dalam sengketa Pilkada kadang-kadang ada penafsiran (berbeda) antara KPU dan Bawaslu yang kemudian endingnya ke DKPP," ujarnya.
Diketahui, KPU mengakomodasi persyaratan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU 10/22 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Hal itu sesuai dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sebagai informasi, Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa PHPU Pileg 2024 di MK.
Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, KPU Jelaskan Alasan Tolak Pencalonan Irman Gusman sebagai Caleg DPD
Salah satu tuntutannya adalah meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di Sumatera Barat.
Langkah Irman dalam pemilihan DPD dari daerah pemilihan alias dapil Sumatera Barat terhambat karena statusnya sebagai eks terpidana korupsi.
Ia sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Hasil putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU mencabut Keputusan 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Sumatera Barat.