Alasan Anggota KPU Absen dalam Sidang Pileg di MK: Agenda Kami Padat
Idham menjelaskan ihwal pihak KPU saat ini tengah dalam agenda yang padat dalam hal tahapan untuk menyelenggarakan Pilkada.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan ihwal pihaknya pada Kamis (2/5/4/2024) hari ini tengah menjalani banyak agenda selain sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui dalam sidang yang berlangsung secara tiga panel di MK ini, KPU selaku termohon tidak menghadirkan para anggotanya untuk hadir melainkan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Tindakan KPU ini dinilai hakim konstitusi menunjukkan ketidakseriusan dalam proses sidang.
Ditemui di sela-sela sidang, Idham menjelaskan ihwal pihak KPU saat ini tengah dalam agenda yang padat dalam hal tahapan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau pilkada.
"Berkenaan dengan pembagian panel, itu memang kami sudah dibagi panel. Kebetulan memang di setiap panel ini setidaknya ada dua komisioner tapi kebetulan memang agenda kita begitu padat, di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," jelasnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini menegaskan ihwal pihaknya menghormati hakim konstitusi dan seluruh proses persidangan. Pun mereka secara serius untuk mengikuti sidang sengketa yang masih terus berlangsung hingga beberapa waktu ke depan ini.
"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau. Kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini," kata Idham.
"Prinsipnya ke depan kami akan perbaiki. Sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat menegur KPU yang tidak hadir dalam PHPU Pileg 2024. Arief menegur KPU dalam sidang di panel III. Diketahui, dalam mengadili sidang sengketa Pileg, MK membagi-bagi di beberapa ruang sidang.
Momen itu terjadi setelah pihak pemohon dari PAN menyampaikan petitumnya. Namun komisioner KPU justru tak ada di lokasi.