Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejar Waktu, Hakim MK Akan Pandu Penyampaian Keterangan Para Pihak Dalam Sidang Sengketa Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sebanyak 297 gugatan sengketa hasil pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejar Waktu, Hakim MK Akan Pandu Penyampaian Keterangan Para Pihak Dalam Sidang Sengketa Pileg 2024
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang MK. Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya akan membatasi waktu penyampaian para pihak untuk masing-masing perkara dalam sidang sengketa Pileg 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sebanyak 297 gugatan sengketa hasil pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilu legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara PHPU paling lama, pada 10 Juni 2024.

Seperti diketahui, mulai Senin (6/5/2024) pekan depan, persidangan sengketa Pileg di MK memasuki tahap mendengarkan jawaban para pihak, yakni Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu RI.

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya akan membatasi waktu penyampaian para pihak untuk masing-masing perkara.

Baca juga: Nasdem Cabut Permohonan Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Wanti-wanti Jangan Ada Pidato Politik

Ia tak menjelaskan lebih lanjut berapa durasi waktu yang diberikan kepada para pihak.

Berita Rekomendasi

Namun, Enny menyebut, nantinya hakim akan memandu para pihak dalam menyampaikan keterangannya.

"Dibatasi waktu supaya yang dipersiapkan pihak-pihak hanya fokus pada jawaban dalil, akan dipandu juga," kata Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, sidang agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu RI tersebut akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB malam.

Baca juga: Hakim Konstitusi Ancam Push Up Peserta Sidang Pileg yang Datang Terlambat

Enny mengungkapkan, nantinya para hakim dan petugas kemungkinan akan menginap di gedung MK.

"Tidak ada persiapan khusus, sama seperti (PHP pilpres. Hanya waktunya jadi lebih panjang, sehingga mulai Selasa terjadwal hingga pukul 22.00. Kemungkinan hakim dan petugas banyak yang bermalam di MK," tutur Enny.

Sebagai informasi, MK menangani sebanyak 297 perkara sengketa pileg, pada PHPU legislatif 2024 ini. Adapun sidang pendahuluan telah digelar MK sejak 29 April hingga 3 Mei 2024 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas