Pimpinan MPR Sebut Gugatan PDIP Tak Bisa Batalkan Pelantikan Prabowo-Gibran
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan gugatan PDIP terhadap KPU RI di PTUN tak bisa membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan gugatan PDIP terhadap KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak bisa membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Yandri menjelaskan proses Pilpres 2024 sudah selesai mulai dari verifikasi partai politik (parpol) pengusung, tahapan pencalonan, pendaftaran, pengesahan calon, pemungutan suara hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan seluruh tahapan tersebut puncaknya ketika MK menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Yandri menyebut para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi karena KPU dianggap lalai dan tidak melakukan perubahan PKPU.
"Itu sudah ditolak oleh MK bahwa alasan itu tidak mendasar dan keputusan MK itu ketika diketok sudah otomatis berlaku," kata Yandri kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Golkar Sebut Gugatan ke PTUN Bentuk PDIP Tak Siap Kalah di Pilpres 2024
Karenanya, dia menganggap gugatan PDIP ke PTUN tidak punya argumentasi dan alasan yang kuat.
Menurut Yandri, tidak ada halangan atau hambatan apapun bagi MPR untuk tak melantik Prabowo-Gibran.
"Jadi saya sebagai Wakil Ketua MPR melihat tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran," ucapnya.
"Jadi gugatan ke PTUN itu saya kira akan sia-sia saja itu. Kami yakin PTUN akan menolak apa yang dijadikan materi gugatan PDIP," lanjut dia.
Baca juga: Megawati-Prabowo Tak Kunjung Bertemu, PDIP Fokus pada Gugatan di PTUN dan Pilkada
Adapun, saat ini PDIP tengah mengajukan gugatan terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta atas perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan Prabowo-Gibran bisa tak dilantik pada 20 Oktober 2024 apabila PTUN mengabulkan gugatan mereka.
Menurut Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ujarnya menambahkan.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.